Pada proyek konstruksi
dikenal istilah Ijin Kerja. Ada dua macam ijin kerja, yang pertama
disebut “request“ dan yang kedua disebut “work permit”.
Request diperlukan oleh
kontraktor untuk meminta ijin bekerja pada Engineer Representative,
misalnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran di suatu lokasi atau
beberapa lokasi sekaligus. Ijin kerja (request) bisa diberikan untuk
satu atau beberapa macam pekerjaan yang diselesaikan dalam waktu satu
hari atau beberapa hari, tergantung item pekerjaan yang diajukan.
Beberapa pekerjaan
tidak memerlukan ijin kerja, dan beberapa pekerjaan memerlukan ijin
kerja sebelum pekerjaan dimulai. Aturan perlu dan tidaknya ijin kerja
biasanya ada dalam dokumen kontrak atau hasil kesepakatan dalam rapat
koordinasi antara kontraktor dan Engineer representative.
Pekerjaan yang
memerlukan ijin kerja dan ternyata dilaksanakan tanpa ijin kerja, maka
biasanya bermasalah pada saat penagihan pembayarannya. Hal semacam ini
biasanya merupakan pelajaran dasar pada pekerjaan konstruksi dan hampir
semua personil yang terlibat pada pekerjaan konstruksi sangat
memahaminya dan melaksanakannya dengan baik.
Ijin kerja yang kedua
adalah ijin kerja K3 (work permit), yang biarpun sangat penting, jarang
dilaksanakan dengan baik, bahkan beberapa bukti menunjukkan tidak
dilaksanakan sama sekali.
Hampir semua kecelakaan
kerja yang terjadi pada pekerjaan berbahaya, ditemukan tidak ada ijin
kerja K3 yang dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut.
Ijin Kerja K3 (work
permit) dikeluarkan oleh Pengawas/Supervisor/Pelaksana kepada sub
kontraktor/mandor atau pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan
yang dianggap berbahaya. Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang
terbatas (sumur, plafond, gua, dsb), atau bekerja di lokasi yang
berbahaya adalah sederetan jenis pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3
untuk memulai pekerjaan tersebut.
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :- Kesehatan Kondisi pekerja
- Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
- Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
- Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Ijin kerja K3 (work
permit) sangat berbeda dengan ijin kerja melaksanakan pekerjaan
(request), sehinga semua pekerja proyek harus benar-benar memahami
perbedaan dan kegunaan dari masing-masing ijin kerja ini.
Ijin kerja K3 sangat
spesifik dan hanya berlaku bila kondisi pekerjaan tidak berubah dan
maksimal (biasanya) hanya berlaku selama satu hari. Bila kondisi
lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift, dll), maka ijin
kerja harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin kerja K3
yang lama bisa diganti dengan yang baru atau bila perubahan lingkungan
dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap keselamatan kerja, maka
ijin kerja dapat dipergunakan lagi.
Telah banyak bukti
bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah menyebabkan terjadinya banyak
kecelakaan kerja, sehingga sudah saatnya kita peduli dengan ijin kerja
K3 saat melakukan pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling berharga
dalam suatu perusahaan, dan sudah layak bila aset yang berharga ini
dilindungi dengan cara yang baik secara memadai.
Mari kita budayakan K3 dalam kehidupan sehari-hari kita, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Salam K3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar